Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar tersebut.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap jenis layanan pada Pemerintah Kecamatan Samboja dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Camat Samboja.
Adapun SK Standar Pelayanan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.
FROM THE BLOG
Latest News
-

KEGIATAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN POSYANDU 6 SPM KELURAHAN SANIPAH
Selanjutnya: KEGIATAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN POSYANDU 6 SPM KELURAHAN SANIPAHSamboja, 13 Mei 2026 — Bertempat di BPU Lantai 2 Kecamatan Samboja, Pemerintah Kecamatan Samboja bersama Pemerintah Kelurahan Sanipah mengadakan musyawarah terkait pembangunan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Sanipah Bina Bersama 2. Lahan yang direncanakan untuk pembangunan berada…
-

DINSOS KUKAR SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PBI JKN DI SAMBOJA
Selanjutnya: DINSOS KUKAR SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PBI JKN DI SAMBOJASamboja, 7 Mei 2026 — Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Samboja lantai 2, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Sosial tentang Jaminan Kesehatan PBI JKN. Kegiatan ini dihadiri para lurah se-Kecamatan Samboja dan…
-

PHSS SAMBOJA PERKUAT SINERGI DENGAN FORKOPIMCA DAN MASYARAKAT UNTUK KEAMANAN OBVITNAS
Selanjutnya: PHSS SAMBOJA PERKUAT SINERGI DENGAN FORKOPIMCA DAN MASYARAKAT UNTUK KEAMANAN OBVITNASSamboja, Kalimantan Timur — Keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan energi nasional. Menyadari hal tersebut, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Area Samboja menggelar sosialisasi bertajuk “Bersama Menjaga Keamanan PHSS” di…

