
LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGURUS PEMBUATAN KARTU KELUARGA
- Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
- Surat Pengantar dari RT
- Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
A. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan
B. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga untuk NUMPANG Kartu Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
- Paspor, Izin Tinggal Tetap,Surat Catatan Kepolisian/Surat TAnda Lapor Diri (bagi orang asing)
C. Untuk kasus Pengurangan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
D. Untuk kasus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang Rusak ( bagi kasus KK yang Rusak )
- Foto Kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen Keimigrasian bagi orang Asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan persyaratan diatas sebelumnya, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota,propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,baru anda bisa pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga Baru.
Catatan :Untuk mengurus KK yang Hilang, maka Kepala Keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Pengantar RT
- KTP dari salah satu orang yang ada dalam KK
- Formulir Permohonan dari Kelurahan
FROM THE BLOG
Latest News
-

PELANTIKAN 48 PENGURUS RT, PKK, DAN LPM SAMBOJA KUALA, PEMERINTAH KELURAHAN TEKANKAN SINERGI, ADMINISTRASI, DAN KEAMANAN LINGKUNGAN
Selanjutnya: PELANTIKAN 48 PENGURUS RT, PKK, DAN LPM SAMBOJA KUALA, PEMERINTAH KELURAHAN TEKANKAN SINERGI, ADMINISTRASI, DAN KEAMANAN LINGKUNGANSamboja Kuala, 1 Juli 2026 – Pemerintah Kelurahan Samboja Kuala melaksanakan pelantikan pengurus Rukun Tetangga (RT), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) periode baru di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Lurah Samboja Kuala, Rabu…
-

MTQ KE-47 KECAMATAN SAMBOJA RESMI DITUTUP, KELURAHAN TELUK PEMEDAS RAIH JUARA UMUM
Selanjutnya: MTQ KE-47 KECAMATAN SAMBOJA RESMI DITUTUP, KELURAHAN TELUK PEMEDAS RAIH JUARA UMUMSamboja, 26 Januari 2026 – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-47 tingkat Kecamatan Samboja resmi ditutup dalam acara yang berlangsung di Masjid Besar Syafa’atul Ikhwan, Kelurahan Kampung Lama, Sebelum acara penutupan dimulai, para tamu undangan disuguhkan penampilan tari tradisional…
-

MTQ KE-47 TINGKAT KECAMATAN SAMBOJA RESMI DIBUKA DI KELURAHAN KAMPUNG LAMA
Selanjutnya: MTQ KE-47 TINGKAT KECAMATAN SAMBOJA RESMI DIBUKA DI KELURAHAN KAMPUNG LAMASamboja, 20 Juni 2026 – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-47 Tingkat Kecamatan Samboja resmi dibuka di Masjid Besar Syafa’atul Ikhwan, Kelurahan Kampung Lama, Sabtu (20/6/2026) malam. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kelurahan Kampung Lama ini diikuti oleh 13…
