Samboja, 13 Mei 2026 — Pemerintah Kecamatan Samboja menggelar rapat koordinasi terkait Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berlangsung di BPU Kantor Camat Samboja, Rabu (13/5/2026). Rapat tersebut membahas perizinan TPA yang akan berakhir pada 30 Mei 2026 oleh pihak pemerintah Okin.

Rapat dibuka langsung oleh Camat Samboja, Damsik. Dalam pembahasan rapat, Camat Samboja menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah melakukan koordinasi terkait lahan Tempat Pembuangan Sementara (TPS).
Dijelaskan bahwa lahan TPS sebelumnya tidak dapat dilanjutkan penggunaannya karena adanya sejumlah kendala. Namun demikian, Pemerintah Kecamatan Samboja bergerak cepat mencari solusi agar persoalan sampah tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Camat Samboja juga menyampaikan bahwa pihaknya telah menyiapkan alternatif lahan baru yang direncanakan akan dijadikan lokasi TPS baru. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga kebersihan lingkungan serta memastikan pengelolaan sampah di wilayah Samboja tetap berjalan dengan baik.
Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri unsur pemerintah terkait dan pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan sampah di Kecamatan Samboja.


