Persartan Surat Pindah Keluar Kabupaten/Kota Provinsi Surat Pengantar dari RT Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa yang ditunjukan ke Kecamatan Pas Photo Ukuran 3X4 Sebanyak 5 Lembar Asli dan Fotocopy KTP/KK Nasional Kecamatan membuat Surat Pengantar ke Dinas kependudukan