
- Berusia 17 Tahun: Harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman data.
- Kartu Keluarga KK fotokopi, Akte Kelahiran fotokopi, ijasha Terahir fotokopi.
- Surat Keterangan Hilang (jika KTP Hilang): Surat keterangan hilang KTP dari Kapolsek jika KTP sebelumnya hilang.
Cara Membuat E-KTP Baru
- Mengunjungi Kantor Kecamatan: Datang ke kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Operator Kependudukan di kecamatan siap melayani administrasi kependudukan termasuk pencetakan KTP dan KK.
- Mengunjungi Kantor Disdukcapil: Alternatif lain, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
- Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database kependudukan
- Proses Perekaman Data: Melakukan foto digital, Tanda tangan pada alat perekam tanda tangan, Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari, Scan retina mata.
- Tanda Bukti Perekaman: Petugas akan membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman data.
- Proses Pencetakan E-KTP: Tunggu sampai E-KTP selesai dicetak. Petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pembuatan E-KTP baru dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan benar untuk memperlancar proses perekaman dan pencetakan E-KTP.
FROM THE BLOG
Latest News
-

KEGIATAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN POSYANDU 6 SPM KELURAHAN SANIPAH
Selanjutnya: KEGIATAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN POSYANDU 6 SPM KELURAHAN SANIPAHSamboja, 13 Mei 2026 — Bertempat di BPU Lantai 2 Kecamatan Samboja, Pemerintah Kecamatan Samboja bersama Pemerintah Kelurahan Sanipah mengadakan musyawarah terkait pembangunan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Sanipah Bina Bersama 2. Lahan yang direncanakan untuk pembangunan berada…
-

DINSOS KUKAR SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PBI JKN DI SAMBOJA
Selanjutnya: DINSOS KUKAR SOSIALISASIKAN KEPUTUSAN MENTERI SOSIAL TENTANG PBI JKN DI SAMBOJASamboja, 7 Mei 2026 — Bertempat di Ruang Rapat Kantor Camat Samboja lantai 2, Dinas Sosial Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar kegiatan Sosialisasi Keputusan Menteri Sosial tentang Jaminan Kesehatan PBI JKN. Kegiatan ini dihadiri para lurah se-Kecamatan Samboja dan…
-

PHSS SAMBOJA PERKUAT SINERGI DENGAN FORKOPIMCA DAN MASYARAKAT UNTUK KEAMANAN OBVITNAS
Selanjutnya: PHSS SAMBOJA PERKUAT SINERGI DENGAN FORKOPIMCA DAN MASYARAKAT UNTUK KEAMANAN OBVITNASSamboja, Kalimantan Timur — Keamanan Objek Vital Nasional (Obvitnas) menjadi pilar penting dalam menjaga stabilitas ekonomi dan energi nasional. Menyadari hal tersebut, PT Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS) Area Samboja menggelar sosialisasi bertajuk “Bersama Menjaga Keamanan PHSS” di…


Tinggalkan Balasan