
- Berusia 17 Tahun: Harus berusia 17 tahun saat melakukan perekaman data.
- Kartu Keluarga KK fotokopi, Akte Kelahiran fotokopi, ijasha Terahir fotokopi.
- Surat Keterangan Hilang (jika KTP Hilang): Surat keterangan hilang KTP dari Kapolsek jika KTP sebelumnya hilang.
Cara Membuat E-KTP Baru
- Mengunjungi Kantor Kecamatan: Datang ke kantor Kecamatan di bagian Operator Kependudukan untuk melakukan perekaman data. Operator Kependudukan di kecamatan siap melayani administrasi kependudukan termasuk pencetakan KTP dan KK.
- Mengunjungi Kantor Disdukcapil: Alternatif lain, Anda bisa langsung mengunjungi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) di kota atau kabupaten tempat tinggal Anda.
- Menyerahkan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang dibutuhkan kepada petugas.
- Verifikasi Data: Petugas akan melakukan verifikasi data penduduk dengan database kependudukan
- Proses Perekaman Data: Melakukan foto digital, Tanda tangan pada alat perekam tanda tangan, Perekaman sidik jari pada alat perekam sidik jari, Scan retina mata.
- Tanda Bukti Perekaman: Petugas akan membutuhkan tanda tangan dan stempel pada surat panggilan sebagai tanda bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman data.
- Proses Pencetakan E-KTP: Tunggu sampai E-KTP selesai dicetak. Petugas akan memberikan informasi mengenai waktu pengambilan.
Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat mengurus pembuatan E-KTP baru dengan mudah. Pastikan semua dokumen yang diperlukan lengkap dan benar untuk memperlancar proses perekaman dan pencetakan E-KTP.
FROM THE BLOG
Latest News
-

PELANTIKAN 48 PENGURUS RT, PKK, DAN LPM SAMBOJA KUALA, PEMERINTAH KELURAHAN TEKANKAN SINERGI, ADMINISTRASI, DAN KEAMANAN LINGKUNGAN
Selanjutnya: PELANTIKAN 48 PENGURUS RT, PKK, DAN LPM SAMBOJA KUALA, PEMERINTAH KELURAHAN TEKANKAN SINERGI, ADMINISTRASI, DAN KEAMANAN LINGKUNGANSamboja Kuala, 1 Juli 2026 – Pemerintah Kelurahan Samboja Kuala melaksanakan pelantikan pengurus Rukun Tetangga (RT), Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), serta Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) periode baru di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Lurah Samboja Kuala, Rabu…
-

MTQ KE-47 KECAMATAN SAMBOJA RESMI DITUTUP, KELURAHAN TELUK PEMEDAS RAIH JUARA UMUM
Selanjutnya: MTQ KE-47 KECAMATAN SAMBOJA RESMI DITUTUP, KELURAHAN TELUK PEMEDAS RAIH JUARA UMUMSamboja, 26 Januari 2026 – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-47 tingkat Kecamatan Samboja resmi ditutup dalam acara yang berlangsung di Masjid Besar Syafa’atul Ikhwan, Kelurahan Kampung Lama, Sebelum acara penutupan dimulai, para tamu undangan disuguhkan penampilan tari tradisional…
-

MTQ KE-47 TINGKAT KECAMATAN SAMBOJA RESMI DIBUKA DI KELURAHAN KAMPUNG LAMA
Selanjutnya: MTQ KE-47 TINGKAT KECAMATAN SAMBOJA RESMI DIBUKA DI KELURAHAN KAMPUNG LAMASamboja, 20 Juni 2026 – Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-47 Tingkat Kecamatan Samboja resmi dibuka di Masjid Besar Syafa’atul Ikhwan, Kelurahan Kampung Lama, Sabtu (20/6/2026) malam. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kelurahan Kampung Lama ini diikuti oleh 13…

Tinggalkan Balasan