KEGIATAN MUSYAWARAH PEMBANGUNAN POSYANDU 6 SPM KELURAHAN SANIPAH

Samboja, 13 Mei 2026 — Bertempat di BPU Lantai 2 Kecamatan Samboja, Pemerintah Kecamatan Samboja bersama Pemerintah Kelurahan Sanipah mengadakan musyawarah terkait pembangunan Posyandu 6 SPM di Kelurahan Sanipah Bina Bersama 2. Lahan yang direncanakan untuk pembangunan berada di wilayah RT 03.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Lurah Sanipah, Babinsa, Ketua LPM, Ketua RT 03, perwakilan lembaga adat, Karang Taruna, kader Posyandu, serta pengurus yayasan dan pengurus Masjid Jami Al-Muhajirin.

Acara dibuka oleh Sekretaris Kecamatan Samboja, Andri Setiawan, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya menjaga tali persaudaraan dan kebersamaan dalam menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Lurah Sanipah, Hardiansyah, menyampaikan bahwa bangunan Posyandu sebelumnya berdiri di atas lahan yang statusnya masih pinjam pakai. Rencana perbaikan bangunan sempat dilakukan, namun terkendala persoalan kepemilikan lahan.

Pada sesi diskusi, perwakilan Masjid Jami Al-Muhajirin, M. Zainuddin, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada izin resmi dari pihak pengurus masjid untuk pembangunan Posyandu di lahan Masjid Al-Muhajirin. Ia menjelaskan bahwa masyarakat selama ini meyakini lokasi Posyandu lama merupakan tanah pemerintah atau kelurahan, mengingat di kawasan tersebut juga terdapat bangunan olahraga dan pasar.

Pihak masjid juga menyampaikan kekhawatiran apabila Posyandu dipindahkan dari lokasi lama, maka lahan yang ditinggalkan berpotensi diklaim pihak lain. Hingga kini, status kepemilikan lahan Posyandu lama juga belum diketahui secara pasti oleh masyarakat.

Selain itu, pengurus masjid menyarankan apabila pembangunan tidak memungkinkan dilakukan di lokasi lama dengan alasan yang jelas, maka opsi pembelian lahan dapat dipertimbangkan. Namun demikian, pihak masjid menegaskan belum dapat memberikan izin penggunaan lahan sebelum dilakukan musyawarah internal bersama seluruh pengurus.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Sanipah menjelaskan bahwa dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik Polda terkait lahan tempat berdirinya Posyandu tersebut. Ia juga menyebut adanya dokumen surat tanah tahun 1975 atas nama Abdurrasyid selaku Kepala Kampung saat itu.

Ketua LPM, Taufiq Akbar, berharap lahan Masjid Al-Muhajirin dapat difungsikan untuk pembangunan Posyandu demi kepentingan masyarakat, namun tetap melalui kesepakatan dan musyawarah bersama.

Dalam kesempatan itu, Lurah Sanipah meminta kepastian dari pihak pengurus masjid dalam waktu satu minggu ke depan terkait izin penggunaan lahan.

Sementara itu, wakil Ketua Lembaga Adat menyampaikan dukungannya apabila pembangunan Posyandu memungkinkan dilakukan di lahan Masjid Al-Muhajirin demi kepentingan pelayanan kesehatan masyarakat.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *