Surat keputusan Camat Tentang Standar Pelayan Publik Pemerintah Kecamatan Samboja

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, setiap penyelenggara pelayanan berkewajiban menyusun dan menetapkan Standar Pelayanan serta melaksanakan pelayanan sesuai dengan standar tersebut.

Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap jenis layanan pada Pemerintah Kecamatan Samboja dilaksanakan sesuai dengan Standar Pelayanan yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Camat Samboja.

Adapun SK Standar Pelayanan dapat dilihat pada gambar di bawah ini.

FROM THE BLOG

Latest News