Rapat Kerja Penanganan Sampah Kecamatan Samboja: Menuju Pengelolaan yang Lebih Ramah Lingkungan

Samboja, 8 Mei 2025 — Bertempat di Gedung BPU Kantor Camat Samboja, telah dilaksanakan Rapat Kerja Penanganan Sampah Kecamatan Samboja yang membahas isu-isu strategis terkait pengelolaan sampah, menyusul terbitnya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup mengenai pelarangan sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

Rapat dibuka dengan penyampaian informasi terkait keputusan tersebut, yang secara tegas melarang praktik pembuangan sampah secara terbuka (open dumping) di TPA Samboja. Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan berkelanjutan, sejalan dengan upaya pemerintah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup.

Pengalihan Pembuangan Sampah ke TPST 1 Nusantara OIKN di Sepaku

Sebagai tindak lanjut dari larangan tersebut, disampaikan bahwa seluruh pembuangan sampah dari Kecamatan Samboja akan dialihkan ke Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) 1 Nusantara yang berlokasi di Sepaku, wilayah Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Dalam sesi pembahasan, berbagai tantangan teknis turut diidentifikasi, mulai dari jarak tempuh ke lokasi baru, kebutuhan armada pengangkut, hingga potensi peningkatan biaya operasional. Hal ini menjadi perhatian serius dalam rangka memastikan sistem pengelolaan sampah yang baru dapat dijalankan secara efisien.

Kesepakatan Bersama untuk Mendukung Transisi

Rapat kerja ini juga menghasilkan kesepakatan bersama antara Pemerintah Kecamatan Samboja, komunitas Sahabat Sampah, serta petugas PHL Kebersihan. Seluruh pihak menekankan pentingnya sinergi dan koordinasi yang solid agar proses transisi menuju sistem pembuangan baru tidak mengganggu pelayanan kebersihan kepada masyarakat.

Pengurus Sahabat Sampah menyatakan komitmennya untuk terus melakukan edukasi masyarakat mengenai pentingnya pemilahan sampah dari sumber. Sementara itu, perwakilan PHL Kebersihan menyampaikan kesiapan untuk menyesuaikan rute dan mekanisme kerja baru. Mereka juga berharap adanya dukungan pemerintah dalam hal penyediaan sarana dan prasarana kerja yang memadai.

Selain itu, para petugas kebersihan menyatakan kesediaannya mematuhi semua aturan kerja yang berlaku, baik dalam Ketentuan Umum maupun Ketentuan Khusus, termasuk larangan yang ditetapkan dalam pelaksanaan tugas mereka.

Rencana Strategis Jangka Panjang di Tingkat Kecamatan

Dalam sesi penutupan, Camat Samboja, Bapak Damsik, menyampaikan komitmennya untuk segera menggelar pertemuan dengan para pemangku kepentingan di tingkat kecamatan. Tujuan utama pertemuan ini adalah menjajaki potensi lahan di wilayah Samboja yang dapat digunakan sebagai lokasi pengolahan sampah skala kecamatan.

Beliau menekankan bahwa solusi jangka panjang yang mandiri dan kontekstual sangat diperlukan. Oleh karena itu, opsi-opsi pengolahan inovatif seperti pendirian bank sampah, fasilitas komposting skala besar, serta penerapan teknologi pengolahan sampah lainnya akan turut dipertimbangkan demi menciptakan sistem pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *