Pada Senin, 19 Mei 2025, bertempat di BPU Kantor Camat Samboja, telah dilaksanakan Rapat Kerja untuk membahas tindak lanjut dan solusi jangka panjang terkait penanganan sampah di wilayah Kecamatan Samboja. Rapat ini merupakan respons terhadap Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 400 Tahun 2025 yang menetapkan penghentian sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) KM 5 Semoi-Sepaku, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat.
Pembukaan Rapat

Rapat dibuka oleh Bapak Ahmad Sayudi, S.Pd selaku Kasi Pelayanan Umum. Dalam pembukaannya, beliau menyampaikan permasalahan penanganan sampah di wilayah Kecamatan Samboja yang belum memiliki lokasi pembuangan sampah (TPST/TPS3R).
Pemaparan Camat Samboja
Selanjutnya, Bapak Damsik, SH, M.Si selaku Camat Samboja, menyampaikan pentingnya tindak lanjut dari keputusan tersebut. Beliau menekankan perlunya segera menemukan solusi terkait lokasi TPA di Kecamatan Samboja.
Tanggapan Peserta Rapat
Beberapa peserta rapat memberikan tanggapan dan usulan sebagai berikut:
- Lurah Sanipah: Usulan pembentukan program kerja dan sosialisasi kepada masyarakat tentang pemilahan kategori sampah kering dan basah agar bisa dikelola lebih lanjut. Terdapat lahan eks tambang PT. Singlurus Pratama yang biasa menjadi calon lokasi TPA/TPST/TPS3R.
- Lurah Tanjung Harapan: Usulan perincian kategori pemilahan sampah dan penentuan penarikan iuran pengangkutan sampah rumah tangga.
- Lurah Handil Baru Darat: Usulan untuk mengadakan kegiatan gotong royong setiap bulannya di wilayah kelurahan/desa masing-masing.
- Lurah Teluk Pemedas: Pernah ada tinjauan dari Eny Muara Bakau terkait masalah sampah tetapi sampai sekarang belum ada realisasi.
- Kades Bukit Raya: Terdapat lahan HPL eks tambang yang diperuntukkan untuk TPA/TPST/TPS3R. Namun harus dikoordinasikan dengan Disnakertrans.
- Lurah Sungai Seluang: Dalam penanganan masalah ini harus melibatkan beberapa pihak non-pemerintahan.
- Lurah Kuala Samboja: Lokasi pembuangan sampah diusahakan ada di beberapa titik untuk menghindari overload.
- Kades Beringin Agung: Terdapat keluhan warga bahwa setelah ada kegiatan tambang di Desa Beringin Agung banyak sampah yang menumpuk di jalan yang dilewati warga, padahal sebelumnya tidak ada permasalahan mengenai masalah sampah karena sampah rumah tangga cukup dikelola mandiri. Diharapkan truk pengangkut sampah dapat masuk ke pelosok desa untuk pengangkutan sampah tersebut.
- Lurah Muara Sembilang: Selama ini penanganan sampah Muara Sembilang bekerja sama dengan PT. PHM dan Kecamatan Muara Jawa dalam pengangkutan sampah dan penarikan iurannya.

Kesimpulan Rapat
Rapat koordinasi mengenai solusi penanganan sampah di Kecamatan Samboja menghasilkan beberapa poin kesimpulan penting sebagai langkah ke depan, yakni:
- Kesepakatan Penentuan Lokasi: Melakukan survei calon lokasi TPA/TPST/TPS3R di Kelurahan Sanipah, Kelurahan Teluk Pemedas, Kelurahan Sungai Seluang, Desa Bukit Raya, dan Desa Beringin Agung.
- Penguatan Program Pemilahan Sampah dari Sumber: Sosialisasi dan implementasi program pemilahan sampah organik dan anorganik di tingkat rumah tangga, sekolah, dan tempat usaha perlu ditingkatkan secara signifikan. Hal ini akan didukung dengan penyediaan infrastruktur pemilahan yang memadai serta edukasi berkelanjutan kepada masyarakat.
- Optimasi Pengelolaan Bank Sampah: Peran bank sampah yang sudah ada akan dioptimalkan dan didorong pembentukan bank sampah baru di setiap kelurahan. Ini akan menjadi solusi untuk menampung dan mengelola sampah anorganik yang memiliki nilai ekonomi, sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat tentang nilai sampah.
- Pengembangan Sistem Pengumpulan dan Pengangkutan Sampah yang Efisien: Rute dan jadwal pengumpulan sampah akan dievaluasi dan disesuaikan untuk memastikan efisiensi dan menjangkau seluruh wilayah kecamatan. Penambahan armada pengangkut sampah yang memadai juga akan dipertimbangkan.
- Kerja Sama dan Kemitraan: Kolaborasi yang kuat antara pemerintah kecamatan, kelurahan, masyarakat, sektor swasta, dan organisasi non-pemerintah menjadi kunci keberhasilan penanganan sampah. Forum komunikasi dan koordinasi rutin akan dibentuk untuk memastikan sinergi antar pihak.
- Peningkatan Kesadaran dan Perilaku Masyarakat: Kampanye edukasi dan sosialisasi yang kreatif dan berkelanjutan akan terus digalakkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang benar dan mendorong perubahan perilaku yang bertanggung jawab.
- Evaluasi dan Monitoring Berkala: Kemajuan implementasi solusi penanganan sampah ini akan dievaluasi dan dimonitor secara berkala untuk mengidentifikasi tantangan dan melakukan penyesuaian yang diperlukan.
Tindak Lanjut
- Pembentukan tim kerja untuk merinci rencana aksi dari setiap poin kesimpulan.
- Penyusunan anggaran yang dibutuhkan
- Penjadwalan pertemuan lanjutan untuk membahas perkembangan dan tindak lanjut
sampah di area kuala samboja itu sangat banyakk terutama diaerah kampung baru kuala samboja,jadi mohon tinjauan dari lurah untuk mengkordinir setiap rt yang ada di kampung baru kuala samboja ,
Keluhan yang telah di sampaikan sudah kami koordinasikan ke pihak kelurahan, dengan hasil bahwa akan diadakan kerja bakti pada tanggal 18 sampai 20 juni 2025.