Persartan Surat Pindah Keluar Kabupaten/Kota Provinsi

  • Surat Pengantar dari RT
  • Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa yang ditunjukan ke Kecamatan
  • Pas Photo Ukuran 3X4 Sebanyak 5 Lembar
  • Asli dan Fotocopy KTP/KK Nasional
  • Kecamatan membuat Surat Pengantar ke Dinas kependudukan