Samboja, Jumat, 30 Januari 2026 — Pemerintah Kecamatan Samboja bersama Sahabat Sampah Samboja menggelar kegiatan Pembahasan Peran dan Kepedulian Pemerintah serta Swasta terkait Penanganan Sampah di Kecamatan Samboja. Kegiatan ini dilaksanakan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kantor Camat Samboja.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh perwakilan sejumlah perusahaan, di antaranya Pertamina Hulu Mahakam, Eni Muara Bakau, Singlurus Pratama, Pertamina Hulu Sanga-Sanga, dan Pertamina EP, sebagai bentuk kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan sektor swasta dalam mengatasi permasalahan sampah.

Acara dibuka dengan sambutan dari Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Samboja, Ahmad Sayudi. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa upaya pengelolaan sampah di Samboja sebenarnya telah dimulai sejak tahun 2017, pada masa Camat Junaidi. Namun, hingga saat ini penanganan sampah masih terbatas pada pengumpulan dan pembuangan ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Ia juga menjelaskan bahwa Kecamatan Samboja sebelumnya belum menjadi prioritas utama dalam program penanganan sampah tingkat kabupaten, karena fokus pembangunan lebih diarahkan ke wilayah tengah dan hulu. Kondisi tersebut semakin kompleks seiring dengan masuknya wilayah Samboja ke dalam kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), sehingga menimbulkan kebingungan terkait kelanjutan program pengelolaan sampah secara hukum dan administratif.
Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Camat Samboja Damsik, yang menegaskan bahwa kondisi pengelolaan sampah di Samboja saat ini sudah sangat kewalahan. Berbagai alternatif telah dicoba, namun belum mampu menyelesaikan persoalan secara menyeluruh. Ia menekankan bahwa penanganan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau pengelola sampah semata, melainkan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat dan dunia usaha.
Camat Samboja juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh perwakilan perusahaan yang hadir dan terlibat dalam diskusi, dengan harapan dapat ditemukan solusi terbaik secara bersama-sama.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan paparan dari Rama, perwakilan Tim Sahabat Sampah Samboja. Dijelaskan bahwa Sahabat Sampah merupakan singkatan dari “Samboja Harus Bersih dan Sehat dari Sampah”. Saat ini, Sahabat Sampah melayani sekitar 1.465 pelanggan yang tersebar di 10 kelurahan di Kecamatan Samboja dan Samboja Barat.

Dalam paparannya juga disampaikan adanya Surat Nomor 400 Tahun 2025 terkait penghentian pengelolaan sampah dengan sistem open dumping di TPA Km 5 Semoi Sepaku, Kelurahan Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja Barat. TPA tersebut telah mendapatkan dua kali teguran dan diwajibkan untuk menghentikan aktivitas pembuangan sampah.
Sebagai tindak lanjut, dilakukan peninjauan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta penataan dan penutupan area TPA yang didukung oleh sejumlah perusahaan, antara lain PT Singlurus Pratama, PT MIL, BRCM, dan perusahaan lainnya. Namun, opsi pembuangan sampah ke wilayah IKN dinilai berisiko tinggi mengingat kondisi geografis yang ekstrem dan jarak tempuh yang jauh.
Sebagai solusi jangka panjang, direncanakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) dengan dua alternatif lokasi, yaitu:
- Desa Bukit Raya, di lahan bekas makam Covid-19 yang telah dihibahkan oleh pemerintah desa.
- Kelurahan Sanipah.
Untuk mewujudkan pembangunan TPST tersebut, dibutuhkan tiga komponen utama, yaitu:
- Sumber Daya Manusia (SDM) yang memadai
- Workshop/fasilitas pengolahan sampah
- Sarana dan prasarana pendukung
Peralatan yang direncanakan antara lain mesin press hidrolik, mesin pirolisis, mesin pembersih, mesin conveyor, incinerator, serta gudang penyimpanan. Mesin conveyor menjadi salah satu kebutuhan utama untuk mempermudah proses pemilahan sampah secara efisien.
Kegiatan ditutup dengan harapan agar pengelolaan sampah di Kecamatan Samboja dapat berjalan secara berkelanjutan melalui dukungan dan kolaborasi semua pihak.





