
LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGURUS PEMBUATAN KARTU KELUARGA
- Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
- Surat Pengantar dari RT
- Foto Kopi Buku Nikah/Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
A. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kelahiran dari calon Anggota Keluarga Baru yang akan ditambahkan
B. Untuk kasus Penambahan Anggota Keluarga untuk NUMPANG Kartu Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama atau Kartu Keluarga yang ditumpangi
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi yang kedatangan)
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri bagi WNI yang datang dari Luar Negeri
- Paspor, Izin Tinggal Tetap,Surat Catatan Kepolisian/Surat TAnda Lapor Diri (bagi orang asing)
C. Untuk kasus Pengurangan Anggota Keluarga, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Kartu Keluarga yang lama
- Surat Keterangan Kematian (bagi yang meninggal dunia)
- Surat Keterangan Pindah/pindah datang (bagi penduduk yang pindah)
D. Untuk kasus Kartu Keluarga yang Hilang atau Rusak, syarat yang harus dibawa adalah :
- Surat Pengantar dari RT
- Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
- Kartu Keluarga yang Rusak ( bagi kasus KK yang Rusak )
- Foto Kopi dokumen Kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen Keimigrasian bagi orang Asing
Setelah anda selesai mengisi dan menandatangani formulir permohonan Pembuatan Kartu Keluarga Baru di kantor kelurahan setempat dengan membawa persyaratan persyaratan diatas sebelumnya, maka selanjutnya anda pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga. Sedangkan jika pembuatan Kartu Keluarga baru dikarenakan proses kedatangan antar kabupaten/kota,propinsi, maka setelah menyelesaikan proses di kantor kelurahan anda harus melanjutkan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat,baru anda bisa pergi ke kantor kecamatan untuk proses penerbitan Kartu Keluarga Baru.
Catatan :Untuk mengurus KK yang Hilang, maka Kepala Keluarga datang ke kantor kecamatan setempat dengan membawa :
- Laporan Kehilangan dari Kepolisian
- Pengantar RT
- KTP dari salah satu orang yang ada dalam KK
- Formulir Permohonan dari Kelurahan
FROM THE BLOG
Latest News
-

PEMERINTAH KECAMATAN SAMBOJA TINJAU LOKASI KEBAKARAN DI SAMBOJA KUALA
Selanjutnya: PEMERINTAH KECAMATAN SAMBOJA TINJAU LOKASI KEBAKARAN DI SAMBOJA KUALASamboja, 31 Maret 2026 — Pemerintah Kecamatan Samboja melalui bidang ketenteraman dan ketertiban (Trantib) melakukan kunjungan ke lokasi kebakaran yang terjadi di wilayah Samboja Kuala RT 20, tepatnya di Gang Moris. Kunjungan ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian sekaligus…
-

RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN MTQ KE-47 KELURAHAN KAMPUNG LAMA
Selanjutnya: RAPAT PERSIAPAN PELAKSANAAN MTQ KE-47 KELURAHAN KAMPUNG LAMASamboja, 31 Maret 2026 — Bertempat di BPU Kecamatan Samboja, telah dilaksanakan rapat persiapan pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) ke-47 Kelurahan Kampung Lama. Kegiatan ini dihadiri oleh Pemerintah Kecamatan Samboja, panitia MTQ Kampung Lama, LPTQ Kecamatan Samboja, Kelurahan…
-

SOSIALISASI DAN DISKUSI MENGENAI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI KECAMATAN SAMBOJA
Selanjutnya: SOSIALISASI DAN DISKUSI MENGENAI PENGELOLAAN PERSAMPAHAN DI KECAMATAN SAMBOJASamboja, 12 Maret 2026 – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Samboja, Pemerintah Kecamatan Samboja bersama Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan kegiatan sosialisasi dan diskusi mengenai pengelolaan persampahan. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Pemberitahuan…

