Samboja, Selasa 21 Oktober 2025 — Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Samboja, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Evaluasi Pengendalian Alokasi Dana RT yang dianggarkan pada kelurahan melalui Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga (RT).
Kegiatan ini bertujuan untuk melaksanakan pengawasan internal serta memastikan pelaksanaan dan pengelolaan Program Pembangunan Berbasis Rukun Tetangga berjalan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan tepat guna.

Dalam pelaksanaannya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Kutai Kartanegara melakukan evaluasi terhadap data dan informasi yang disampaikan oleh pihak kelurahan dan Pokja RT. Evaluasi dilakukan kepada Lurah dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dari 11 kelurahan dan desa di wilayah Kecamatan Samboja, serta terhadap 59 Pokja RT yang tersebar di setiap kelurahan dan desa.
Melalui kegiatan ini diharapkan dapat terwujud tata kelola program pembangunan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat di tingkat Rukun Tetangga.


