Sosialisasi Perpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)

Samboja, Senin 15 September 2025 — Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Samboja, dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Kegiatan ini juga menindaklanjuti Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025 tentang Penetapan Peringkat Kesejahteraan Keluarga untuk Penyaluran Bantuan Sosial dan Bantuan Program.

Hadir sebagai narasumber, Bapak Ahmadi dari Dinas Sosial Kabupaten Kutai. Dalam paparannya, beliau menjelaskan mengenai penetapan peringkat kesejahteraan keluarga sebagai dasar penyaluran bantuan sosial maupun program pemerintah. Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya pemanfaatan aplikasi SKS-NG sebagai instrumen dalam pengelolaan data serta urgensi pengkinian data bansos untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.

Sosialisasi ini diikuti oleh berbagai unsur terkait, di antaranya:

  1. Camat Samboja
  2. Kasi Kesra Kecamatan Samboja beserta 2 orang staf
  3. Petugas Puskesos masing-masing Desa/Kelurahan se-Kecamatan Samboja (2 orang per desa/kelurahan)
  4. Petugas Puskesos masing-masing Desa/Kelurahan se-Kecamatan Samboja Barat (2 orang per desa/kelurahan)
  5. Petugas Puskesos masing-masing Desa/Kelurahan se-Kecamatan Muara Jawa (2 orang per desa/kelurahan)
  6. Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Samboja
  7. Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Samboja Barat
  8. Koordinator Kecamatan (Korcam) PKH Muara Jawa

Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami kebijakan terbaru pemerintah terkait DTSEN, sehingga pelaksanaan penyaluran bantuan sosial dapat lebih tepat sasaran, transparan, dan terintegrasi sesuai prinsip Satu Data Indonesi

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *