SATPOL PP KUTAI KARTANEGARA GELAR SOSIALISASI PERDA DAN PERKADA TAHUN 2025 DI KECAMATAN SAMBOJA

Samboja, 24 Juni 2025 – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Kartanegara melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) Tahun 2025 di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Samboja.

Acara ini dihadiri oleh Camat Samboja, Damsik, bersama Plt. Seksi Ketertiban dan Ketenteraman Umum Kecamatan Samboja, Ahmad Sahyudi. Dari pihak Satpol PP Kutai Kartanegara hadir sebagai narasumber, Sudirman, serta perwakilan dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kutai Kartanegara, Dimas Bhakti. Kegiatan ini juga diikuti oleh para tokoh masyarakat serta perangkat RT se-Kecamatan Samboja.

Kegiatan dibuka oleh Camat Samboja, Damsik, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat sebagai pondasi utama dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Samboja.

Sesi dilanjutkan oleh narasumber dari Satpol PP Kukar, Sudirman, yang memaparkan materi terkait Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Dalam paparannya, ia menjelaskan sejumlah poin penting yang harus dipatuhi masyarakat serta peran aktif pemerintah dan tokoh masyarakat dalam pengawasan pelaksanaannya.

Kemudian, perwakilan dari Dinas Peternakan dan Pertanian Kukar, Dimas Bhakti, menyampaikan materi seputar regulasi dan kebijakan terkini di sektor peternakan dan pertanian, serta pentingnya sinergi antarinstansi dan masyarakat dalam mendukung ketahanan pangan dan kesejahteraan petani serta peternak di wilayah Kutai Kartanegara, khususnya Kecamatan Samboja.

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi yang berlaku serta mendorong partisipasi aktif dalam menciptakan ketertiban dan keamanan lingkungan secara kolektif.

Leave a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *