Samboja, Kamis, 19 Juni 2025 – Bertempat di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Samboja, Dinas Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Rekonsiliasi Belanja Pegawai dan Belanja Mengikat pada APBD Tahun Anggaran 2025 dan 2026.
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka menghitung kebutuhan belanja mengikat, khususnya belanja pegawai dan komponen belanja tetap lainnya, pada penyusunan APBD tahun berjalan dan tahun berikutnya. Kecamatan Samboja didapuk sebagai tuan rumah kegiatan yang juga dihadiri perwakilan dari beberapa kecamatan lainnya, seperti Kecamatan Loa Janan, Samboja Barat, Muara Jawa, dan Sanga-Sanga.
Dalam sambutannya, pihak BPKAD menegaskan pentingnya akurasi data dan kesiapan dokumen guna mendukung proses rekonsiliasi yang efektif. Adapun poin-poin penting yang disampaikan untuk kelancaran kegiatan ini adalah sebagai berikut:

- Kepala SKPD diminta menugaskan maksimal tiga orang staf yang terdiri dari Kasubbag Keuangan atau Umum dan Ketatalaksanaan, pejabat fungsional perencana, serta operator. Seluruh peserta wajib membawa laptop atau perangkat komputer.
- Dokumen belanja pegawai yang wajib disiapkan meliputi:
- SPM pembayaran gaji, tunjangan, serta TPP bulan Januari hingga Juni 2025.
- Daftar ASN yang akan memasuki masa pensiun pada tahun 2025 dan 2026.
- Dokumen belanja mengikat lainnya, seperti:
- SPM pembayaran air, listrik, telepon, internet/wifi, serta pegawai THL/Non PNS bulan Januari hingga Juni 2025.
- Daftar lengkap pegawai THL/Non PNS yang berada di masing-masing SKPD.
- Biaya perjalanan dinas bagi peserta yang ditugaskan dibebankan kepada anggaran SKPD masing-masing.
- Jadwal dan lokasi pelaksanaan rinci tercantum dalam lampiran surat undangan resmi yang telah dikirimkan ke seluruh perangkat daerah terkait.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh SKPD dapat menyampaikan data anggaran secara valid dan tepat waktu sehingga penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026 dapat dilakukan secara lebih akurat dan efisien.


